Jokowi Segera Terbitkan Inpres Tindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan sejumlah hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Senin 16 Januari 2023. Mahfud mengungkapkan rapat kabinet terbatas hari ini membahas mengenai rekomendasi tim Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).
Menurut Mahfud, menindaklanjuti temuan tim PPHAM itu, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres. Presiden Jokowi akan memberikan sejumlah instruksi kepada menterinya untuk menindaklanjuti temuan tim PPHAM.
"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga, Kementerian dan Lembaga Negara non Kementerian, Lembaga pemerintah non Kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif, untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini, kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Januari 2023
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama dari tim PPHAM, yaitu menyatakan pengakuan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu. Selaku Kepala Negara, Presiden Jokowi juga telah mengungkapkan penyesalannya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
"Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu, dan Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu, dan presiden sudah berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," kata Mahfud.
Presiden Jokowi, kata Mahfud juga telah menyusun 12 rencana tindakan yang akan dilakukan menindaklanjuti temuan ini. Menteri Kabinet Indonesia maju telah diberikan tigas masing-masing guna menindaklanjuti temuan dari PPHAM ini.
"Langkah-langkah rekomendasi lainnya, yang berjumlah kira-kira 12 jenis tindakan yang akan dilakukan oleh Presiden, nah presiden tadi menyampaikan kepada kami, kepada Mensos harus melakukan apa, Menteri PUPR melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan Apa, itu tadi sudah dibagi," kata Mahfud
Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah membentuk satgas untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tim PPHAM ini.
"Selain Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga non kementerian tadi, presiden juga akan membentuk Satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini," kata Mahfud
"Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari Akhir Januari, ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," pungkasnya
Sebelummya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di berbagai peristiwa di masa lalu. Pengakuan tersebut dibuat Jokowi setelah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian non Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Berikut 12 peristiwa yang disebutkan Jokowi terjadi pelanggaran HAM Berat di dalamnya:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.