Kuat Ma'ruf Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang yang akan digelar pada Senin 16 Januari 2023 ini, PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

Atas agenda tuntutan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan bahwa saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. "Kondisinya sehat–sehat saja, siap untuk sidang," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Irwan menjelaskan, dalam tuntutan sidang hari ini, kubu Kuat Maruf berharap jaksa bisa memberikan tuntutan hukuman yang ringan kepada Kuat Maruf. Sebab, Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yg mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR bersama Kuat Maruf serta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.