Hendra Kurniawan: Inafis Ambil Decoder CCTV di Rumah Dinas Tak Izin Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks Kepala Biro Paminal (Karo paminal) Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil decoder CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga tanpa seizin mantan Kadiv Propam Itu.
Decoder CCTV itu diambil ketika timsus telah melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Hendra Kurniawan dalam menjalani sidang obstruction of justice dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2022.
Saat itu, kata Hendra, dirinya dihubungi via telepon oleh mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Mabes Polri, Arif Rachman Arifin setelah timsus merampungkan olah TKP.
Arif Rachman, kata Hendra, melaporkan ada decoder CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang diamankan oleh tim inafis.
"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra di ruang pengadilan.
Hendra menambahkan, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis.
Hendra bertanya kepada Arif apakah Sambo sudah dilaporkan perihal pengamanan CCTV itu. Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.
"Saya bilang, 'kenapa kok jadi Pusinafis?' Terus, 'sudah lapor belum ke Pak Sambo?' Dia bilang, 'sudah chat, dan sudah telepon, tapi tidak dibalas'," tutur dia.
Meski demikian, saat Sambo diberitahu perihal ada kamera CCTV yang diambil dari rumahnya, dia tidak membalas pesan singkat maupun telepon.
Hendra pun berinisiatif mengecek kebenaran pengambilan CCTV itu ke tim Inafis. Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur Patria Adi Purnama, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.