Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Kembali Tersangka, Lagi-lagi Korupsi Pembelian Tanah

Mantan Dirut Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka korupsi. 

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan Yoory terjerat dalam kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2018 dan 2019 lalu. 

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara dan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Cahyono dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi ke Bareskrim Polri pada 23 Maret 2021 lalu dan teregister dengan nomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp155.495.600.000 (seratus lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yoory sendiri telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk hunian DP Rp0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. 

Yoory dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman tersebut.