Hakim Semprot Arif Gegara Nonton Sidang OOJ di TV dari Rutan Bareskrim

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku mengikuti perkembangan persidangan meski ditahan. Dia mengaku bisa menonton TV dari rutan Bareskrim Polri.

Mulanya, Hakim Ketua Akhmad Suhel bertanya Arif berada di mana bila tak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Terdakwa ini pun menjawab ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suhel lalu menanyakan apakah "bisa melihat" atau tidak. Arif menjawab dirinya bisa menonton TV.

"(Ditahan di) rutan mana?," tanya Akhmad Suhel kepada Arif.

"Rutan Bareskrim, Yang Mulia," jawab Arif.

"Bisa melihat?," tanya Suhel.

"Sekarang bisa," ucap Arif.

"Bisa melihat apa?," tanya lagi hakim.

"TV, Yang Mulia," ujar Arif.

Suhel lalu bertanya apakah Arif menonton dan mengikuti perkembangan persidangan perkaranya atau tidak. Arif mengatakan menjawab iya pada pertanyaan tersebut.

Nada Suhel pun meninggi dan menyebut keterangan para terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J selalu berubah-ubah.

"Saudara menonton persidangan ini?," tanya Suhel.

"Biasanya...," jawab Arif namun langsung dipotong hakim.

"Iya lah, kenapa saya tanyakan itu karena ada keterangan yang kemudian menjadi berbeda, itu lho ya. Di persidangan sana dia ngomong begitu, di persidangan sini, gitu terus. Ini kok ceritanya seperti mengikuti perkembangan persidangan ya, itu. Paling tidak ya ini tadi, lah, yang tanggal 13 ini, ya," ujar Suhel.

Sidang AKBP Arif Rachman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.