OJK Jadi Penyidik Tunggal, MAKI: Publik Harus Gugat UU PPSK ke MK
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajak masyarakat untuk menguggat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU tersebut menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan review baik ke DPR untuk diubah atau ke MK untuk uji materi. Yang paling gampang, kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu," kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dari sisi check and balance, ia memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan.
"Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP, itu penyidik utama Polri. Maka, Polri harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, Polri bisa diberi kewenangan untuk menyidik tindak pidana jasa keuangan demi kebaikan OJK. Sehingga, lanjut Boyamin, OJK lebih fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan. “Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi. Kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke Polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," jelas dia.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 Ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).
Pada Pasal 49 Ayat (1) disebutkan, penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar angkat bicara soal kewenangan tunggal OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Tentu, kata dia, OJK akan menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tentu putusan-putusan undang-undang akan kami laksanakan,” kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut dia, internal OJK akan terus diperkuat setelah keluarnya Undang-Undang PPSK. Tentu, lanjut dia, OJK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Untuk itu ya dalam perkuatan terus ya. Ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat, dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” jelas dia.
Selain itu, Mahendra menyebut OJK akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang yakni kepolisian, PPNS tertentu.
“Dalam UU itu penyidik adalah kepolisian, PPNS, dan tertentu. Yang dimaknai dari OJK, itu satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya,” ujarnya.
Namun, ia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait melakukan revisi UU PPSK. Sebab, Mahendra mengaku belum melihat konsep finalnya. “Jadi saya enggak bisa bilang revisi atau tidak. Tapi saya tidak antisipasi itu,” ucapnya.