Dapat Izin Medis, Lukas Enembe Langsung Jalani Pemeriksaan Tersangka di KPK

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang kini dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikatakan dalam kondisi sehat, karenanya langsung menjalani pemeriksaan. 

Lukas tiba di KPK menggunakan mobil tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Mobil tahanan yang ditumpangi Lukas dikawal dengan mobil rantis berjenis barrcuda.

Selain barracuda, juga dikawal lima unit motor trail dari Brimob. Di belakang mobil tahanan, terdapat satu unit mobil ambulans yang mengiring Lukas ke Gedung KPK.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Setibanya di lobi KPK, Lukas Enembe langsung didudukkan ke kursi roda. Mengenakan kemeja batik berwarna merah dibalut rompi tahanan KPK, Lukas langsung masuk ke dalam gedung. 

Tidak ada kata yang dilontarkan Lukas kepada awak media. Lukas Enembe yang tangannya diborgol hanya mengacungkan dua jempol ke arah para wartawan.

KPK sendiri mengklaim kalau Lukas sudah bisa dimintai keterangan menurut hasil pemeriksaan tim medis.

"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," ucap juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Dia menambahkan Lukas Enembe langsung menjalani pemeriksaan penyidik. Sebab per hari ini telah dicabut pembantaran penahanannya. 

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini, yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali. 

Ali juga menjamin pemeriksaan terhadap Lukas bakal memenuhi hak-hak seseorang sebagai tersangka. 

"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.