Hakim Tegur Kuasa Hukum Arif Rachman Saat Cecar Saksi Ahli Hukum Pidana

Salah satu tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Hakim Ketua Ahmad Suhel sempat menegur tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin saat mencecar sejumlah pertanyaan teori ke saksi ahli, Effendy Saragih.

Diketahui, Effendy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis, 12 Januari 2023.

Teguran itu bermula saat salah satu tim penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih menanyakan hubungan antara Undang-undang ITE dengan Budapest Convention terkait perjanjian internasional kejahatan siber.

"Saya bertanya mengenai UU ITE itu tahun berapa saudara tahu?" tanya Junaedi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya pikir semua orang tahu, UU ITE dibuat tahun 2008 dan direvisi," kata Effendy.

"Saudara mempelajari UU ITE, apakah juga memperhatikan konvensi Budapest?" tanya Junaedi lagi.

"Saya tidak tahu itu apa. Silakan saja tanya apa yang mau ditanyakan," kata Effendy.

Hakim yang mendengar pertanyaan dari Junaedi kemudian menegur dan memintanya untuk langsung bertanya terkait masalah pokok berupa pasal dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Langsung tanya saja, karena kalau ditanya seperti itu, itu umum sekali. Makanya langsung saja, terkait pasal. Kalau bicara teori itu mesti buka buku lagi," kata Hakim Suhel.

"Terima kasih Yang Mulia sudah diingatkan, karena kita didatangi dan di depan ini ada ahli," jawab penasihat hukum Arif.

"Kalau ditanya seperti itu, kesimpulannya ini bukan ahli ini karena ditanya saja enggak tahu, jadi seperti itu ya, jangan menciptakan itu," ujar Hakim Suhel.

Hakim Suhel menilai pertanyaan tim penasihat hukum Arif berpotensi menggiring opini masyarakat untuk meragukan keterangan ahli. Padahal, pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan perkara.

"Nanti orang menilai seperti itu jadinya, jadi silakan langsung ke titik persoalan. Ini banyak persoalan yang didasari teori hukum yang Anda sebutkan, jadi langsung pendapat saudara yang mau diangkat (ditanyakan) apa," kata Hakim Suhel.

"Kalau dibaca UU ITE dan konvensi cyber crime itu suatu tindak pidana elektronik. Itu adanya sistem gangguan harus ada sistem malware atau serangan langsung elektronik. Itu yang membedakan ITE dan tindak pidana ITE," ujar penasihat hukum Arif.

"Tadi sudah saya jelaskan secara spesifik seperti itu, seolah-olah harus melalui sistem elektronik. Namun, di dalam ITE juga diatur pasal-pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, mulai pasal 27 sampai 36," tutur Effendy.

Merasa tak puas dengan jawaban tersebut, Junaedi kembali mencecar Effendy dengan bertanya perbedaan antara UU ITE dengan KUHP. Namun, belum sempat dijawab, hakim justru memotong dan menegur tim penasihat hukum Arif agar dapat memberikan pertanyaan yang lebih jelas.

"Jadi gini, di dalam KUHP ada enggak kejahatan ITE?" kata Hakim Suhel. 

"Ada Yang Mulia," kata Effendy.

"Yang membedakan dengan UU ITE apa?" tanya Hakim Suhel lagi.

"Ada banyak tindakan yang diatur di dalam KUHP. Kalau di dalam UU ITE itu apabila perbuatan di KUHP dilakukan dengan sistem elektronik," ujar Effendy.