Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Wang Xiu Juan dan Mahyudin 3 Tahun Panjara

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Kasus perkara pemalsuan surat yang berlangsung sejak tahun 2019 antara PT TGM dengan Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin berakhir 10 Januari 2023 setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi para terdakwa.

Kedua terdakwa diadili Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak Maret 2022 dan telah mengajukan banding hingga kasasi. Akan tetapi upaya hukum keduanya kandas dan harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Perkara ini berawal dari penggunaan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019 setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM. Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022.

Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Segala upaya perlawanan termasuk menyewa pengacara bodong berinisial RW dan DH untuk mengganggu kepentingan PT TGM terus dilakukan termasuk menyebarkan fitnah dan hoax di media.

Indradi Thanos selaku Direktur PT TGM mengatakan bahwa akhir-akhir ini muncul berita-berita yang menyudutkan dirinya, padahal terhadap semua perkara ini sejak awal berjalan dalam koridor hukum melalui 3 tahap yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan serta telah sesuai dengan fakta hukum, dasar hukum, dan bukti-bukti di persidangan. 

“Saya mencermati dengan seksama perkembangan kasus ini khususnya beberapa bulan terakhir setelah adanya fitnah dan pencemaran nama baik saya di media yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pihak Susi. Namun akhirnya, kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena dengan ditolaknya kasasi Susi Dkk maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan kasasi ini, selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum terhadap oknum pengacara yang beberapa waktu terakhir menyebarkan berita hoax. Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini,” kata Indradi Thanos dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Januari 2023.

Sementara itu secara terpisah, Onggo sebagai kuasa hukum PT TGM menyampaikan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat dan Mahyudin Cs tentu harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Indradi Thanos sebagai pimpinan PT TGM, Onggo menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM tersebut dan enggan memberikan keterangan rinci atas upaya hukum yang sedang ditempuh.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga adanya putusan mahkamah agung yang menolak kasasi para terdakwa. Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara bodong  berinisial RW dan DH termasuk pihak-pihak di belakang mereka  yang terlibat atau  menyuruh kedua pengacara bodong itu  yang selama ini menyebarkan berita bohong. Mungkin mereka tidak paham kalau menyebarkan berita bohong itu ancaman pidananya 10 tahun,” kata Onggowijaya.