Jalani Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan Bakal Hadirkan Ahli Pidana dan Labfor

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa hari ini kliennya akan mendengarkan kesaksian dari para ahli. Adapun ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dan ahli Laboratorium Forensik.

"Infonya Ahli Pidana - Labfor- ITE," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, Ragahdo tak menampik nama dari para ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.