Buntut Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Kas Pemprov Papua Rp1,5 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Nasional – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan adanya upaya pembekuan rekening atau kas uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Kata Ivan, pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana untuk kepentingan publik," ujar Ivan saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023 malam.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Ivan menyebut, tidak semua rekening kas Pemprov Papua dibekukan, melainkan sebagian. Sebab, dalam proses analisis, pihaknya menemukan potensi penyimpangan dana terhadap beberapa rekening.

Adapun rekening kas milik Pemprov Papua yang dibekukan PPATK itu, kata Ivan nilainya mencapai Rp1,5 triliun.

"Jadi tidak semua rekening. Ini hanya upaya preventif karena dalam proses analisis yang kami lakukan diketahui ada potensi penyimpangan terhadap rekening tertentu saja. Totalnya hampir Rp1,5 triliun. Nilai ini bisa berubah sesuai hasil analisis kami," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membekukan sebagian uang kas Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Pembekuan ini dilakukan buntut dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pergerakan uang Pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan uang kas Pemda Papua tersebut. Pun disebut Mahfud, upaya pembekuan bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," tuturnya.