Putri Candrawathi Ungkap Sikap Arogan Brigadir J, Pernah Omeli Tukang Ojek

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Putri Candrawathi menceritakan momen dirinya menyaksikan sikap arogan Brigadir J di jalan. Istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo itu menyebut kalau Brigadir J pernah mengomeli tukang ojek.

Hal tersebut di ungkapkan Putri saat jalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.

Awalnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Putri soal keterangan Ricky yang sempat menegur Brigadir J agar bersikap lebih sopan.

"Ricky pernah diminta Putri untuk menegur Yosua agar diminta bersikap lebih sopan, itu maksudnya apa? hal apa yang membuat ibu melihat Yosua tidak sopan dan mengapa Ricky yang diminta untuk menegur?," tanya Jaksa.

"Karena pernah dua kali Yosua itu menyenggol tukang ojek. Lalu dia buka kaca (mobil) dia marah ke tukang ojek itu akhirnya saya yang minta maaf ke tukang ojeknya," kata Putri di ruang pengadilan.

Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

Saat menyaksikan sikap Brigadir J itu, Putri mengaku langsung menegurnya agar tidak bersikap arogan. Dia juga mengaku kasihan dengan tukang ojek yang kena omel Brigadir J. Dia menyebut kalau sikap arogan itu dilakukan Brigadir J sebanyak dua kali.

Selain itu, Putri pernah meminta ke, Ricky Rizal agar mengingatkan Brigadir J untuk bersikap lebih sopan. Permintaan itu dia sampaikan ke Ricky mengingat yang bersangkutan adalah sosok paling senior dibanding ajudan Sambo yang lainnya.

"Waktu itu saya minta Dek Ricky untuk menyampaikan ke Dek Yosua agar selalu mengingatkan ke yang lainnya juga bahwa tidak arogan di jalan," tutur Putri.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.