KPK Tindaklanjuti Dugaan Lukas Enembe Setor Rp560 M ke Kasino di Singapura
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dalam kasus tersebut.
Termasuk menindaklanjuti informasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan judi kasino Lukas Enembe di Singapura. Dalam laporannya, PPATK menemukan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe yakni sebesar Rp560 miliar ke sebuah judi kasino.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan menindaklanjuti, bagaimana dengan tindak pidana yang beredar dan digunakan LE di kasino," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp 560 Miliar ke sebuah kasino.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.