3 Fakta Ferdy Sambo Jengkel Bertemu Tersangka Bohong

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

Dalam persidangan yang digelar kemarin, majelis hakim bertanya soal pengalaman Ferdy Sambo selama dirinya menggeluti bidang Reserse di institusi kepolisian. Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu lantas mengaku sudah 26 tahun menjadi Reserse.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kamu kan berpengalaman jadi Reserse? Di reserse kamu sering periksa orang?" tanya hakim.

"26 tahun (jadi reserse), sering yang mulia," jawab Sambo

Berikut fakta-fakta pernyataan Ferdy Sambo menjawab seluruh pertanyaan hakim soal terdakwa dan saksi yang berbohong di persidangan.

1. Sambo mengaku jengkel

Majelis hakim bertanya kepada Ferdy Sambo soal kendala yang sempat dialami selama 26 tahun menjadi Reserse.

Selain itu, Hakim juga sempat bertanya bagaimana perasaan Sambo ketika ada tersangka yang tidak menyampaikan keterangan yang sesungguhnya alias berbohong.

"Apa kendalanya selama memeriksa orang? Pernah kamu periksa tersangka yang menerangkan yang bukan sesungguhnya?" tanya Hakim

Sambo pun menjawab bahwa ia belum menemui kendala semacam itu. Sambo menambahkan jika berada di situasi demikian, ada tersangka yang tidak memberikan keterangan jujur, dia mengaku akan merasa jengkel.

2. Sambo tidak akan marah

Menegaskan pernyataan Sambo, hakim pun mengulangi pertanyaannya. "Perasaannya? Ada rasa jengkel? Misal tersangka atau saksi berbohong bagaimana perasaan?" tanya Hakim.

Sambo menegaskan bahwa ia tidak terima dan tentu akan merasa jengkel. Kendati demikian, Sambo mengaku tidak akan memarahi tersangka tersebut meski telah memberi keterangan tidak jujur.

"Saya tidak mungkin marah, karena tidak boleh," kata Sambo.

3. Hakim diduga menyindir Sambo

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, hakim mengatakan jika ada tersangka yang berbohong soal keterangannya akan menyebabkan penyidikan terhambat.

"Karena apa? Karena menyulitkan proses penyidikan, kan begitu ya," tutur Hakim.