Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua Pekan Depan

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah rampung menjalani sidang pemeriksaan saksi maupun terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya pekan depan bakal bacakan tuntutan Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menentukan pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo pekan depan terhitung mulai hari ini, Selasa 10 Januari 2023.

"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum, untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya," ujar hakim di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa pun awalnya sempat meminta agar pembacaan tuntutan dibacakan dua pekan yang akan datang. Namun, hakim tak mengabulkan permintaan tersebut.

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu," kata jaksa.

"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," sambungnya.

"Satu Minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," beber hakim.

Hakim menjelaskan bahwa percepatan waktu pembacaan tuntutan itu didasari melalui masa penahanan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang terus berjalan. Sehingga, hakim memutuskan pekan depan akan dilangsungkan pembacaan tuntutan agar masa tahanan terdakwa tidak habis.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," tukas hakim.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.