Polri Ungkap Kendala Tangkap Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim
Sumber :
  • YouTube Saifuddin Ibrahim

VIVA Nasional – Tersangka kasus ujaran kebencian hingga penistaan agama, Saifuddin Ibrahim masih belum ditangkap dan dibawa ke Indonesia. Informasi terakhir, Saifuddin Ibrahim tengah berada di Amerika Serikat.

Kaepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri mengalami sejumlah kendala untuk menangkap tersangka Saifuddin Ibrahim. Salah satu kendalanya yakni perbedaan sistem hukum otoritas yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.

"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ujar Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 10 Januari 2022.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati begitu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Amerika Serikat dan melaksanakan sinkronisasi hukum otoritas. Pun, saat ini red notice terhadap Saifuddin Ibrahim juga sudah dikeluarkan.

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Di samping itu Bareskrim telah membuat red notice, sudah menetapkan Saifuddin sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," tandasnya.

Interpol Polri mengawal proses deportasi warga negara Jepang Matsuhiro Taniguchi

Photo :
  • Antara

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Atas perbuatannya, Pendeta Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.