Soal Eksekusi Herry Wirawan, Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Resmi dari MA

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, angkat bicara terkait vonis mati terpidana kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan. Kejati memastikan hingga saat ini belum menerima putusan Mahkamah Agung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep Mulyana menjelaskan, putusan vonis tersebut menjadi dasar eksekusi.

"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," ujar Asep di kantor Kejati Jabar, Senin 9 Januari 2023.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Setelah menerima putusan resmi, kata Asep, baru Kejati jabar akan mempelajari secara seksama dan komperhensif apa-apa yang menjadi amar putusan. “Karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," tambahnya.

Asep memastikan hak - hak hukum terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh. "Ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya.

Untuk kepastian eksekusi, Asep menilai tergantung kepada upaya hukum terdakwa. "(Waktu) tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.