Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Nilai Penyidikan Tunggal OJK jadi Rawan Korupsi
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA Nasional – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo, mengatakan rawan terjadi korupsi terhadap pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal, seperti yang tertuang dalam undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pria yang saat ini giat menyuarakan suara antikorupsi itu menyatakan, sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi bila ada kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK, yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," katanya, pada Jumat, 6 Januari 2023.
Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan, dengan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
Dengan kewenangan yang bertumpu pada satu lembaga, maka berpotensi terjadi abuse of power. Jika demikian, tentu akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” jelas dia.
Yudi menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu adanya suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.
"Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum," ujarnya.
Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, Yudi menjelaskan bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Tetapi Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.
Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara. Serta menyangkut kerugian diatas Rp 1 miliar.
Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani. Bahkan diantara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.
Sebab itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini mengatakan, maraknya kejahatan disektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya.
"Untuk itulah, seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan," katanya.