Aktivis Pemuda di Lombok Ditahan dan Dijerat UU ITE karena Bertanya di Grup Whatsapp

Seorang aktivis pemuda bernama Muhammad Fihiruddin ditahan oleh Polda NTB karena disangka menyebarkan informasi yang bermuatan sentimen SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA Nasional – Seorang aktivis pemuda bernama Muhammad Fihiruddin ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena disangka menyebarkan informasi yang bermuatan sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum ditahan, Fihiruddin didampingi kuasa hukumnya mengikuti pemeriksaan di Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.15 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Dia kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2023/Dit Reskrimsus.

Fihiruddin, saat menuju ruang tahanan, Jumat, 6 Januari 2022, berpesan agar para aktivis di NTB jangan pernah gentar untuk berbicara dan jangan takut ancaman pidana selagi menyuarakan kebenaran. "Karena penjara itu hanya pisah tempat tidur," katanya.

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dia mengaku sangat siap ditahan dan menjalani segala proses hukum dengan berani. Dia mengaku tidak bersedih karena penahanan itu; dia malah sedih kalau para aktivis berhenti bersuara. Dia bertekad menjadi martir bagi perjuangan demokrasi di NTB.

Ketua tim pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan, akan mengupayakan memberikan perlindungan terhadap Fihiruddin dalam statusnya sebagai tahanan saat ini. Pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan dan akan mempertimbangkan melakukan upaya praperadilan terhadap penahanan tersebut.

Ikhwan mengatakan Fihiruddin sejak awal kasus ini menjalani proses hukum sangat kooperatif. Dia juga akan berkoordinasi dengan MPW Pemuda Pancasila NTB, karena Fihiruddin juga menjadi pengurus Pemuda Pancasila di NTB. 

"Karena Fihiruddin anggota Pemuda Pancasila di NTB, Ketua PP melakukan koordinasi dengan kita dan akan memberikan bantuan hukum," kata Ikhwan.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Fihiruddin diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum DPRD yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang. 

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkan Fihiruddin ke Polda NTB setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.