Tak Hadiri Upacara Pemecatan karena Hamili 2 Wanita, Foto Brigpol Lukman Diberi Tanda Silang

Brigpol Lukman
Sumber :
  • TVOneNews/Jo Kenaru

VIVA Nasional – Gegara setubuhi dua wanita hingga hamil, Brigpol Lukman yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH Brigpol Lukman dipimpin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten dan digelar di halaman upacara mapolres pada Jumat, 6 Januari 2023. 

Pelaksanaan upacara PTDH ini menurut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023. Tapi, upacaranya sendiri baru dilakukan pada 6 Januari 2023.

Foto Dicoret dengan Spidol

Brigpol Lukman

Photo :
  • TVOneNews/Jo Kenaru

Seperti dilihat, lantaran tidak hadir saat upacara pemecatan, maka acara pelucutan atribut Brigpol Lukman diganti dengan memberikan tanda silang pada foto Lukman sembari dibubuhi dengan tulisan PTDH memakai spidol berwarna merah oleh AKBP Yoce Marten. 

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pemegang NRP 84010841 ini telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Kasus Pesetubuhan

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

AKBP Yoce Marten menjelaskan, PTDH terhadap Brigpol Lukman tersebut dilakukan lewat mekanisme sidang kode etik di Polres Manggarai. Rekomendasi kode etik ini kemudian diserahkan ke Kapolda NTT untuk diuji dan hasilnya yang bersangkutan memang terbukti sudah melanggar ketentuan kode etik Polri. 

"Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran  yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi Polri," kata AKBP Yoce Marten dilansir dari tvOnenews. 

Yoce Marten mengatakan bahwa salinan keputusan pemecatan Brigpol Lukman akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Mantan Kapolres Lembata ini juga meminta wartawan mempublikasikan pemecatan Lukman supaya diketahui masyarakat luas. 

"Kalau yang bersangkutan menghindar kita akan serahkan kepada keluarganya yang akan didampingi masyarakat terutama RT/RW dimana dia tinggal. Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan bukan polisi lagi. Kita minta teman-teman media memberitakan ini biar masyarakat tahu bahwa dia bukan anggota polri lagi," sebut AKBP Yoce.

Imbau Kapolres

Sebelum itu, dalam upacara PTDH itu AKBP Yoce Marten mengatakan beberapa penegasan. Dia mengatakan bahwa upacara PTDH sebetulnya adalah luka untuk Polri. 

"Ini bukan suatu kebanggaan buat kita anggota Polri namun sebagai anggota Polri melekat aturan dan norma-norma yang berlaku," tegas dia.

Kepada semua anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai supaya tidak boleh terlibat dalam kejahatan apapun termasuk kasus persetubuhan. 

"Bagi anggota polri Polres Manggarai yang masih ada catatan, tanggungan dan masalah diluar agar segera diselesaikan sehingga masalah yang sama tidak terjadi lagi di Polres Manggarai," ajaknya. 

"Hindari hal-hal yang dapat bersinggungan dengan masyarakat yang dapat merugikan diri kita sendiri. Tetap jaga kekompakan dan saling mengingatkan antara senior dan junior sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," tutup Kapores Yoce.