Pede Bikin Skenario Culas Bunuh Brigadir J, Sambo: Emosi Mengalahkan Logika Saya

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku percaya diri saat menyusun skenario licik pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Sambo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Demikian disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Sambo bersaksi dihadapan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

"Baik, saudara tadi mengatakan sangat percaya diri, percaya diri dalam hal apa?," tanya hakim.

Sambo menjelaskan dirinya merasa percaya diri saat menyusun skenario tembak menembak antara Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J. Dengan modus skenario itu, ia ingin selamat dengan alasan melindungi atau mempertahankan diri.

"Karena saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 tentang penggunaan kekuatan, ini bisa masuk Yang Mulia," jelas Sambo.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Sambo menuturkan dengan skenario tersebut juga ingin membebaskan Bharada E dari hukuman.

"Jadi, itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu. Bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus Yang Mulia," ujar Sambo.

Pun, Sambo mengaku, skenario tersebut dibikin secara spontan ketika dalam kondisi marah. Dia bahkan mengaku tak mengenal dirinya sendiri pada saat itu.

"Itu pemikiran pertama saudara?," tanya hakim lagi.

"Pemikiran pertama," jawab Sambo 

"Sehingga saudara tak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?" cecar hakim.

"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya," tutur Sambo.

"Dan, saya lupa saya ini siapa waktu itu. Dan, dampak terhadap institusi saya lupa Yang Mulia," ujar Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa yang diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatan Sambo dalam kasus ini dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.