KPK Selidiki 50 Juta Dolar Singapura Diduga Milik Lukas Enembe di Rumah Judi
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan kepemilikan uang 50 juta dolar Singapura milik Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah judi atau kasino di Singapura. Dugaan itu sebelumnya sempat diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500-an miliaran lebih itu temuan dari PPATK. Tentu saja informasi-informasi tersebut juga pasti akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Kendati demikian, Alexander menuturkan, KPK masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima oleh Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni Lukas serta direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang kini sudah ditahan KPK.
PPATK, kata Alex, sebelumnya juga sempat mengungkap ihwal pemblokiran rekening Lukas Enembe sekitar Rp70 miliar. Terkait hal itu, Alex memastikan KPK juga bakal mendalaminya.
PPATK menemukan dugaan transaksi 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp560 miliar yang terkait dengan Lukas Enembe ke kasino.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Bahkan Ivan mengatakan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan.
PPATK turut membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas. Total nilai transaksi pada rekening yang dibekukan senilai Rp71 miliar.