Cerita Kena Prank Sambo, Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Juga Kena
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengungkap bahwa dirinya dibohongi atau kena prank oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa polisi tembak polisi. Namun demikian, Hendra juga menyebut bukan hanya dirinya yang kena Prank, tetapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut di prank Sambo.
Hal tersebut dikatakan Hendra ketika menjadi saksi terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, tim penasihat hukum Agus Nurpatria bertanya kepada Hendra terkait pembagian tugas yang seolah-olah Hendra ikut dalam skenario Sambo.
"Kembali dari awal itu seperti yang dinarasikan oleh pertanyaan JPU ini adanya pembagian tugas oleh Ferdy Sambo, seolah-olah pembagian tugas ini, saksi ini sebagai bagian dari skenario Sambo untuk melaksanakan dan mengamankan skenarionya dia," kata Penasihat Hukum dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis 4 Januari 2023.
"Sebentar dinarasikan maksudnya apa?" tanya hakim.
Kemudian Hendra meminta penjelasan apa yang sebenarnya ingin ditanyakan "Pertanyaannya?" timpal Hendra.
Hakim kemudian menjelaskan "Tidak, saksi ini sendiri yang menjawab tadi, ya, Sambo itu sudah memerintahkan yang orang-orang ada di sana, Susanto untuk apa itu, jadi bukan narasi dia, jawaban saksi sendiri," kata Hakim.
Penasihat hukum kemudian memperjelas "Pertanyaan dalam pembagian tugas itu yang dimaksud oleh JPU tadi menanyakan pembagian tugas, jadi dibagi tugas sedemikian rupa itu kan narasi pertanyaan yang dibangun kan pembagian tugas disitu yang disampaikan," jawab Penasihat Hukum.
Lantas, Hendra kembali menjawab memang ada pembagian tugas dari Ferdy Sambo. Antara lain, Kombes Santo yang mengondisikan ambulans dan eks Karo Provos Brigjen Benny Ali mengamankan saksi dan barang bukti.
Kemudian penasihat hukum Agus Nurpatria bertanya lagi, apakah Sambo menceritakan skenario lain selain adegan tembak-menembak. Hendra menjawab tidak ada skenario lain.
"Apakah pak Ferdy Sambo pernah ceritakan skenario lain selain apa yang disampaikan dan diinformasikan Benny Ali kepada saksi sampai dengan saksi mengetahui bulan apa yang saksi diperiksa di timsus?" tanya tim penasihat hukum.
Hendra menjawab "Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank, jangankan saya, pak Kapolri aja kena kan begitu aja," tukas Hendra.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.