Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengatakan tujuan menyalin rekaman CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk menjaga-jaga terjadi hal seperti saat ini. 

Penyalinan rekaman CCTV itupun tanpa sepengetahuan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baiquni menjelaskan bahwa penyalinan tersebut dilakukan lantaran dirinya mengaku adanya sebuah kejanggalan yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan Baiquni menyalin rekaman CCTV itu ke hard disk pribadinya. Padahal, kala itu, Baiquni sendiri telah diperintah Arif Rachman untuk menghapus file tersebut.

"Saksi kan tahu disuruh menghapus, tapi di-copy ke hard disk. Tujuan saksi copy video itu? Kan diperintahkan sama Arif Rachman disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file. Saksi sengaja meng-copy atas izin Arif Rachman. Tujuannya ada nggak?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

"Tujuannya untuk seperti ini," jawab Baiquni.

"Maksudnya?" timpal jaksa.

"Seperti saat ini saya dipersalahkan," ujar Baiquni.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Jaga-jaga seperti ini," tutur Baiquni.

Baiquni akui merasa ada sebuah kejanggalan yang terjadi ketika melihat rekaman CCTV. Ternyata, kata Baiquni, antara rekaman CCTV rumah Duren Tiga dan juga keterangan Ferdy Sambo berbeda.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Menurut Baiquni, saat Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepadanya untuk menghapus file rekaman CCTV Duren Tiga, ia melihat ada kejanggalan dari penyampaian Arif. Baiquni merasa penyampaian Arif itu pun penuh dengan keraguan.

"Saksi sudah tahu ada yang aneh dengan disampaikan Ferdy Sambo makanya saksi copy?" tanya jaksa.

"Betul. Pak Arif pada saat perintah saya menghapus atas perintah Pak FS beda. Pak Arif sampaikan itu tidak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," jawab Baiquni.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.