Ferdy Sambo Jadi Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis 5 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut, Hendra dan Agus merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Pbstruction Of Justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Tak hanya Sambo, eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo juga turut menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice. 

Keempat orang tersebut juga merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

"Saksi HK dan AN nanti FS (Ferdy Sambo) dan BW (Baiquni Wibowo)," ujar Tim Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis 5 Januari 2023.

Kata Ragahdo, Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo merupakan saksi mahkota yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.