Dua Pemerkosa Siswi di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Korban: Sangat Tidak Adil!

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis penjara 10 bulan terhadap dua dari tiga terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial AAP (17 tahun). Putusan hakim terhadap terdakwa MAP (17) dan OOH (17) ini dinilai terlalu ringan.

Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan sidang hasil putusan atas kasus kekerasan seksual terhadap AAP, warga Kecamatan Tanjung Tebat pada Selasa, 3 Januari 2023 di ruang sidang anak.

Sidang ini turut disaksikan sejumlah warga, terdiri dari keluarga, kerabat, dan teman sekolah korban. Mereka hadir langsung untuk memberi dukungan. Apalagi korban terlihat masih murung dan sesekali menangis.

Sempat Beredar Kabar Bahwa Putusan Hukuman 7 Bulan Penjara

Ramainya sidang kasus anak ini lantaran sebelumnya mendapat kabar bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Selain itu beredar pula kabar bahwa tiga terdakwa hanya dituntut tujuh bulan penjara.

Sehingga warga merasa tuntutan tersebut sangat ringan. Apalagi, bila dibandingkan dengan dampaknya terhadap korban yang diperkosa secara bergilir oleh tiga remaja tersebut.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim M. Chosin Abu Said, hasil keputusan Hakim Ketua, terdakwa MAP (17) dan OOH (17), pelaku di bawah umur divonis 10 bulan penjara, dipotong tahanan tiga bulan pelatihan kerja. Sedangkan terdakwa GA (18), disidangkan secara terpisah, mengingat sudah dewasa.

Ayah Korban Tidak Puas, Sebut Keputusan Hakim Tidak Adil!

Terkait keputusan tersebut, korban menangis histeris. Dia merasa putusan ini tidak adil untuk dirinya. Wanto, ayah korban menyampaikan rasa kecewanya atas putusan itu. 

Dia tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

"Sangat tidak adil, tidak puas atas hasil keputusan yang diberikan Hakim. Mereka tidak melihat dari sisi korban," kata Wanto, Rabu, 4 Januari 2023.

Hakim Beralasan karena Pelaku di Bawah Umur

Terkait putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Reynaldo Tobing, melalui Juru Bicara, Diaz Nurima Safitri, menerangkan jatuhnya vonis hakim 10 bulan mengingat karena kedua pelaku masih di bawah umur.

"Mereka masih anak di bawah umur. Terkait masalah putusan, merupakan kewenangan hakim. Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang Hakim dengan didasarkan fakta-fakta persidangan dengan alat bukti," terangnya.

Dirinya memastikan hakim sudah mempertimbangkan dari sisi Undang-undang sistem peradilan pidana anak. Semua sudah dipertimbangkan, baik dari sisi korban dan pelaku.