Kasus Munir dan Kopi Sianida Disebut dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ahli pidana sekaligus dosen Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ahli pidana sekaligus Dosen Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya sempat menyinggung kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said dan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Firman dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan kebingungan atas dakwaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat kliennya. Erman kemudian bertanya bagaimana pandangan ahli mengenai seseorang yang didakwa Pasal Pembunuhan namun tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

"Kalau dia tidak berbuat atau dia bingung, tidak melakukan sesuatu apakah ada akibat dilihat dari unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal tersebut?," tanya Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Firman, ada beberapa instrumen yang harus dilihat dalam penerapan Pasal Pembunuhan di antaranya niat jahat para pelaku hingga gerakan tubuh saat tindak pidana itu terjadi.

"Ada gerakan tubuh yang menunjukkan kesamaan niat, maka itu disebut sebagai partisipatic of crime. Kemudian dia ikut menentukan tujuannya, ya memilih tempat, sarana, memilih alat termasuk mengendalikan. Sebab, kalau kita hanya membaca 338 dan 340 seperti itu metode of killingnya tidak kelihatan. Maka haris dideskripsikan secara logis dengan pendekatan tadi," jawab Firman.

Firman lantas menyinggung kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said hingga kematian Wayan Mirna akibat kopi sianida. Menurut Firman, penerapan Pasal Pembunuhan Berencana bisa merujuk pada kedua kasus tersebut.

"Misalnya kasus arsenik pada jeruk yang diberikan kepada almarhum Munir, itu kan arsenik, harus ada ya kan sebagai instrumen. Kira-kira itu contohnya, kemudian beberapa contoh kasus lain sianida misalnya itu. Sebenarnya kalau saya boleh katakan, itu bisa menjadi landmark, menjadi putusan-putusan yang menjadi rujukan sekalipun. Mungkin Yang Mulia punya pandangan lain terkait itu," tandas Firman.