Hakim Wahyu Pelototi Semua Sudut Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren 3

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Rumah Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga hari ini, Rabu 4 Januari 2023. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan pantauan VIVA di rumah Saguling Ferdy Sambo, ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah tiba di rumah Saguling milik Ferdy Sambo. Wahyu dikawal oleh dua orang pengamanan dalam (Pamdal) bersama dengan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Dalam hal itu, Wahyu tak mengucap kalimat apapun ketika tiba di rumah saguling.

Tak hanya itu, sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diselingi oleh sejumlah kuasa hukum para terdakwa pembunuham berencana Brigadir J pun telah tiba sebelum hakim ketua tiba.

Adapun kuasa hukum para terdakwa pun yang sudah di dan tampak masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo itu diantaranya Arman Hanis, Rasamala Aritonang (Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo), Ronny Talapessy (Kuasa Hukum Bharada E), Erman Umar (Kuasa Hukum Bripka RR), Irwan Irawan (Kuasa Hukum Kuat Maruf).

Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas tak butuh waktu lama, Hakim Wahyu pun langsung berpindah ke lokasi rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berencana untuk mendatangi TKP penembakan pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kedatangannya ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu bertujuan untuk melengkapi fakta persidangan dan memastikan keterangan dari para saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut.

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.

"Majelis Hakim juga akan melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai keterangan saksi juga terdakwa," sambungnya.