Eks Suami Ingin Polisikan Norma Risma Pakai UU ITE, Tapi Buktinya Belum Cukup
- Ist
VIVA Nasional – Rozy Zay Hakiki (21), mantan suami dari Norma Risma sedianya akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE ke Polda Banten. Namun, bukti yang dibawanya belum cukup untuk masuk ke ranah tersebut.
Rozy datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu, ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu, 4 Januari 2022.
Pria yang ramai dituding berselingkuh dengan ibu mertuanya itu kemudian mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dia kemudian menyerahkan bukti pengaduannya, dengan harapan bisa ditangani kepolisian.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," terangnya.
Polda Banten memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial (medsos).
"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," ujarnya.