Penista Agama Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di AS, Segera Dipulangkan Interpol ke RI
- YouTube Saifuddin Ibrahim
VIVA Nasional – Polri masih terus berupaya untuk memulangkan tersangka kasus ujaran kebencian hingga penistaan agama Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sejauh ini masih terus berkomunikasi dengan instansi penegakan hukum di Amerika Serikat (AS), tempat Saifuddin berada.
Kemudian, Dedi pun memastikan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Diketahui, Saifuddin sendiri saat ini masih aktif dalam membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.
Dalam video berdurasi tujuh menit tersebut, terlihat Saifuddin bersama rekannya tengah memilah botol-botol yang kemudian memasukkan ke keranjang berwarna biru.
"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," ucap Saifuddin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Polri agar mengusut pria yang mengaku pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Pria itu ingin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.
Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang. Dia juga menyinggung kabar akun media sosial Saifuddin yang juga belum ditutup.
“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu, 17 Maret 2022.
Dia menyoroti ucapan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Alquran agar dihapus. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.