Datangi Gedung KPK, AKBP Bambang Kayun Langsung Jalani Pemeriksaan

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Perwira menengah (Pamen) Mabes Polri yaitu AKBP Bambang Kayun tiba di gedung Merah Putih KPK hari ini Selasa 3 Januari 2023. Kedatangan Bambang Kayun tersebut juga telah dikonfirmasi oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). 

"Benar, hari ini, Selasa 3 Januari 2023, telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Bambang Kayun didampingi oleh pengacaranya dalam pemeriksaan hari ini. "Saat ini tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengatakan akan menginformasikan lebih lanjut perkembangannya setelah melakukan pemeriksaan. "Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Para tersangka kini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023. Bambang sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusannya menolak gugatan Bambang.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri, yakni AKBP Bambang Kayun.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membagikan data temuan terkait dugaan aliran dana atau yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus yang dituduhkan.

"Ya sudah koordinasi (KPK). Sudah kami koordinasi sejak lama," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.