Menteri Agama Minta Aparat Kemenag Segera Verifikasi Dugaan Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa
- MCH 2022
VIVA Nasional – Kasus dugaan aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya direspons Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengaku sudah meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut.
"Sebaiknya segera diverifikasi dan klarifikasi ini agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Kemudian, penganut tersebut diajak dialog," kata Yaqut dalam keterangannya kepada media, Senin, 2 Januari 2023.
Setelah langkah verifikasi, maka pendekatan kemudian dengan dialog langsung untuk mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian tentang keyakinan dan pemahaman yang mereka anut. Jika nanti terbukti ada kesesatan, Yaqut berharap agar para penganut aliran tersebut segera diedukasi dan pendampingan.
Dia berharap bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan serta pihak terkait setempat agar melakukan pendekatan persuasif dengan kepada pimpinan aliran tersebut. Pendekatan dengan dialog keagamaan dengan memberikan pencerahan tentang regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
Kemudian, Yaqut juga mengimbau agar warga tetap tenang adanya kehebohan aliran itu. Warga setempat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri. "Biarkan kami bersama aparat setempat melakukan proses pendalaman jika ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.
Dilarang makan ikan
Kelompok "Bab Kesucian" yang diduga diduga mengajarkan aliran sesaat itu dinaungi oleh Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Mereka disebut aliran sesat karena melarang pengikutnya untuk memakan daging ikan dan minum susu. Bahkan, informasi yang beredar diduga mereka juga tidak menganjurkan pengikutnya melaksanakan salat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa Abu Bakar Paka, Senin, 2 Januari 2023, mengatakan lembaganya tengah menyelidiki dan terus mengumpulkan informasi serta bukti-bukti tentang kelompok tersebut.
"Ajarannya ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT, yakni daging ikan dan susu. Tentu itu sudah menyalahi dengan Hadis. Jadi, melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia. Kemudian mereka juga melarang melaksanakan salat lima waktu. Ajaran ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam, yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," katanya.
Selain mengumpulkan informasi akurat, MUI juga berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Gowa tentang aliran tersebut. Dia Abu mengimbau masyarakat setempat agar menjauhkan diri dari aliran yang menyimpang dari kaidah Islam karena ajaran-ajaran yang sudah di luar dari koridor Islam maka wajib untuk tidak diikuti.
"Untuk saat ini kami mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini, karena jelas jika benar aliran ini maka tentu akan menyesatkan," ujarnya.