CCTV Dipasang di Seluruh Sudut Kantor MA, Cegah Hakim-Panitera Main Perkara

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) melakukan sejumlah langkah untuk menekan gerakan koruptif di jajarannya. Lembaga tertinggi peradilan itu memasang Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantornya.

"Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

Sobandi tidak memungkiri, penetapan dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. 

Kedua hakim agung itu yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Karena itu, MA melakukan berbagai langkah agar praktik haram tidak lagi terjadi di MA.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Aco Nur.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain itu, MA juga berencana membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri, agar tamu dapat melayani sendiri keperluannya. Nantinya, diberikan sarana prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi, sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

"Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang," kata Sobandi.

Langkah strategis juga dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Langkah lainnya, terang Sobandi, perbaikan pada pola rekrutmen hakim. Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak.

Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung memastikan bakal melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan  dua rang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen itu diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Adapun dalam rangka meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Presensi online hanya bisa dilakukan di lokasi koordinat kantor, sehingga hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai. Sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai.

"Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung," imbuhnya.