Polri Catat Ada Satu Kejahatan Setiap 2,2 Menit di Sepanjang 2022

Ilustrasi terjadi kejahatan
Sumber :
  • Pexels

VIVA Nasional – Polri mencatatkan terdapat satu tindak kejahatan yang terjadi di Indonesia setiap dua menit dua detik pada sepanjang tahun 2022. Polri menuturkan hal itu ketika rilis tahunan 2022 pada 31 Desember 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Tindak pidana terjadi setiap dua menit dua detik, (yaitu ada) 1 Kejadian," dikutip melalui slideshow penegakan hukum saat paparan rilis akhir tahun 2022 di Mabes Polri, Sabtu 31 Desember 2022.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25.321 jumlah kejahatan pada tahun 2022 atau mengalami penurunan hingga 2.059 perkara dibanding 2021.

"Adapun jumlah penyelesaian pada tahun ini 16.892 perkara atau mengalami peningkatan 549 perkara dibanding 2021," ujar Sigit ketika memaparkan rilis akhir tahun di Mabes Polri, Sabtu 31 Desember 2022.

Sedangkan untuk penyelesaian jumlah perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan 2021.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selanjutnya, kata Sigit, adapun kejahatan yang terjadi pada perempuan dan anak adalah yang paling banyak dilaporkan pada 2022, dengan kekerasan terhadap anak sebanyak 11.012 atau sama dengan tahun sebelumnya. Dari 11.012 kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan selama 2022, satu yang menjadi di antaranya kasus gagal ginjal akut.

"Yang menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan tehadap anak sebesar 11.012 perkara," ujar Sigit.

Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak merupakan salah satu perkara yang sangat mendapat sorotan sehingga langkah penegakan hukum langsung dilakukan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka," kata Kapolri.

Lima perushaaan itu, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, CV Samudera Chamical, dan PT Fari Jaya Pratama.

Hasil temuan penelitian kesehatan menyebut sejumlah obat sirop memiliki kandungan cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas yang diperbolehkan. Dengan adanya temuan itu, banyak obat-obatan yang ditarik dari peredaran.

Hingga November kemarin, Kementerian Kesehatan mencatat ada 324 anak yang mengalami gagal ginjal akut atipikal setelah mengonsumsi obat sirop yang tercemar etilen glikol, 200 di antaranya meninggal.