Pengacara Brigadir J: Apakah Orang Pergi ke Kelab Malam, Layak Dibunuh?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas angkat bicara soal 35 bukti meringankan yang disetorkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi kepada majelis hakim. Salah satu bukti yang diserahkan berupa foto Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam.
Martin menilai bukti foto yang menunjukkan Brigadir J berada di kelab malam itu tidak memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan berencana kliennya sesuai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Kemarin, Febri Diansyah mewakili Putri sama Sambo ya, mereka mengajukan bukti foto Yosua sedang ke kelab malam. Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannya dengan pembelaan untuk meringankan atau pun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 atau 338," kata Martin saat dihubungi wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menyoroti tujuan tim penasihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyetorkan foto tersebut ke majelis hakim. Ia mempertanyakan apakah seseorang yang ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh.
Diketahui bukan hanya Brigadir J yang ada dalam foto di kelab malam tersebut. Tetapi, ajudan Ferdy Sambo lainnya yang bernama Daden juga ada di dalam foto tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap hidup sampai saat ini.
"Kalau foto tersebut bisa meringankan ya berarti kan mereka seakan-akan membuat asumsi bahwa 'Oh orang yang pergi ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh?' kalau itu pola pikirnya, ya Daden itu harus dibunuh juga, tapi Daden tidak dibunuh kan," ujarnya.
"Jadi, apakah dengan ke kelab malam, orang sudah pasti itu dosa atau bagaimana atau tidak benar atau mungkin pelaku kejahatan. Nah, ini juga para penasihat hukumnya Ferdy Sambo harus jujur juga apakah mereka selama hidupnya tidak pernah pergi ke kelab malam atau tidak?," lanjut Martin.
Dia meminta tim penasihat hukum Sambo dan Putri bisa bicara jujur. Ia menyindir bukti foto tersebut tak ada relevansinya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Antara bukti yang mereka sampaikan tersebut ya di foto itu dengan pembelaan (Pasal) 340 (Pasal) 338 tidak ada hubungannya," sambung Martin.
Sebelumnya, anggota dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyetorkan sebanyak 35 alat bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu alat bukti tersebut berupa foto yang menampilkan Brigadir J berada di tempat hiburan malam. Hal tersebut didapat Febri Diansyah dari salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Daden Miftahul Haq.
Pun, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febri memperlihatkan foto tersebut kepada Majelis Hakim. Tampak Brigadir J pun tengah beramai-ramai dengan rekannya di sebuah tempat hiburan malam. Foto yang diperlihatkan Febri itu memiliki kode B10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama alm Josua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," jelas Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.