Gugat PTUN, Arman: Harusnya Kapolri Pertimbangkan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional –  Arman Hanis, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Betul bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman melalui keterangannya pada Jumat, 30 Desember 2022.

Tentu, Arman mengaku sudah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan  ruang hukum yang tersedia bagi kliennya untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," ujarnya.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diantaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," jelas dia.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersaksi di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

Selain itu, Arman menyebut beberapa pertimbangan dalam mengkaji gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, yaitu:

1. Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan POLRI;

2. Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota POLRI yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait;

3. Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran;

"3 butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini," ungkapnya.

Memang, Arman menyadari kliennya saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat. Namun disaat yang sama, ia juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa Sambo selama menjadi anggota Polri secara proporsional.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda, dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan. Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," pungkasnya.