Selama 2022, BNN Ungkap 49 Jaringan Pengedar Narkoba dengan Ribuan Tersangka
- ANTARA/Genta Tenri Mawangi
VIVA Nasional – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan sebanyak 1.209 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Angka itu tercatat dari ratusan kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap BNN sepanjang tahun 2022. Tidak hanya itu, jaringan pengedaran barang haram itu baik jaringan nasional hingga internasional, berhasil diungkap.
"BNN RI, telah mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang," ujar Petrus dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Kamis, 29 Desember 2022.
Kata Petrus, 1.209 tersangka itu terbagi dalam 49 jaringan tindak pidana narkoba. Sebanyak 23 di antaranya merupakan jaringan internasional dan sisanya jaringan tindak pidana narkoba nasional.
"Seluruhnya terungkap dari 49 jaringan, dengan rincian 26 jaringan nasional dan 23 jaringan internasional," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Petrus juga mengatakan BNN TI telah mengungkap kasus prekursor narkotika atau clandestine laboraty sebanyak 2 kasus sepanjang tahun 2022. Dari 2 kasus itu, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 31.868 pecandu atau penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi sepanjang tahun 2022. Hal itu diungkap langsung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers, Kamis, 29 Desember 2022.
Petrus memaparkan, puluhan ribu pecandu narkotika yang direhabilitasi itu mengaku puas dengan layanan rehabilitasi yang diberikan BNN RI. Tingkat kepuasan layanan tersebut di atas 3,4 dari skala indeks 1-4.
"Pada bidang rehabilitasi, jumlah pecandu atau penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi pada layanan BNN RI dan mitra BNN RI tahun 2022 sebanyak 31.868 orang dengan tingkat kepuasan layanan rawat jalan 3,49 dan layanan rawat inap 3,59," ujar Petrus.