Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
- Tangkapan Layar: YouTube
VIVA Nasional – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) resmi mengadukan Kamaruddin Simanjuntak terkait omongannya bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia. Hal tersebut dikatakan Kamaruddin saat hadiri acara talkshow di channel YouTube Uya Kuya TV.
KBPP Polri adukan Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu 28 Desember 2022 ke Bareskrim Polri. melalui kuasa hukum KBPP Polri, Enita Adyalaksmita.
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," ujar Enita dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 28 Desember 2022 malam.
Respons Kamaruddin Simanjuntak
Merespons pelaporan dirinya oleh KBPP Polri, Kamaruddin Simanjuntak sangat menyayangkan aksi pelapor dinilai terlalu gegabah. Hal ini, kata Kamaruddin, mengindikasikan pelapor tidak menonton secara keseluruhan video melainkan hanya menonton potongan saja.
"Materi ini disalahgunakan sama orang lain. Lalu, dikutiplah dua menit dari 45 menit, (diubah judulnya menjadi) 'Polisi Pengabdi Mafia'. Padahal, jelas judul aslinya yang dibikin oleh mas Uya Kuya 'Jadi Isi Rekening Brigadir J di Bank Lebih Dari Itu'. Ini judul masih aslinya nih," ujar Kamaruddin sambil menunjukkan bukti, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Kamis 29 Desember 2022.
Padahal, kata Kamaruddin, inti dari pembahasan konten saat itu adalah rata-rata isi rekening polisi yang bengkak atau gendut adalah mereka yang mengabdi kepada mafia.
“Kerja buat negara seminggu, tiga minggu buat mafia, ini hanya sebuah perumpamaan, seperti perumpamaan yang dibuat (anggota DPR) Desmon Mahesa mengatakan ‘Mahkamah Agung merupakan sarang koruptor’ ini bukan berarti koruptor bikin sarang kayak sarang burung” jelas Kamaruddin
Terkait hal ini, Kamaruddin menegaskan kepada masyarakat, jika ingin menyaksikan tayangan, biasakan untuk menontonnya secara penuh dari awal hingga akhir melalui tayangan aslinya.
“Jangan hanya baca judul dan jangan tidak membaca dari aslinya. Tetapi yang beredar itu di TikTok di mana yang kebanyakan itu adalah potongan-potongan video,” paparnya
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum KBPP Polri, Enita Adyalaksmita mengungkap, Kamaruddin telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45 ayat A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Penyebaran berita bohong (hoax) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.