Febri Mau Kasih 35 Bukti ke Hakim soal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihak Sambo rencananya akan mengajukan sejumlah alat bukti kepada Majelis Hakim.
Febri menjelaskan bahwa ada 35 alat bukti yang rencananya bakal diajukan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 alat bukti," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Adapun 35 alat bukti tersebut berupa video, foto hingga sejumlah kabar hoaks yang sempat beredar sepanjang proses hukum kasus Brigadir J.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ungkap Febri.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjalanu sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam sidang hari ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan kemarin.
Adapun BAP yang nanyinya bakal dibacakan oleh jaksa yakni BAP Ketua RT Kompleks Polri Rumah Dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Pada persidangan pada Selasa 27 Desember 2022, penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Febri Diansyah menuturkan juga akan mengajukan beberapa alat bukti pada persidangan hari ini.
"Kamis tidak ada ahli?," tanya hakim pada saat itu.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Febri.
"Tapi saudara hanya ingin alat bukti saja?," tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," tegas Febri.
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," ujar hakim.