KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan.
KPK juga menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung. Ali mengatakan, Majelis hakim, dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang pengganti senilai Rp 17 miliar yang telah dinikmati Rahmat Effendi
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali menjelaskan, tim jaksa selanjutnya bakal menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan upaya hukum ini disertai argumentasi hukumnya.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Ali.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya vonis 10 Tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung.
Rahmat dijerat karena kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas. Di antaranya yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.
Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.