Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Perintahkan Twitter Roy Suryo Dimusnahkan
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti berupa akun Twitter milik terdakwa ujaran kebencian Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan kepada terdakwa tetap di dalam tahanan.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ungkap majelis hakim
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis 9 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yan mengerti telematika dan etika bermedsos. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menganggap perbuatannya sebagai hal biasa
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara," ungkapnya
Putusan terhadap Roy Suryo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.