Ronny Talapessy Balas Telak Serangan Pihak Ferdy Sambo ke Bharada E soal JC

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy membalas telak pernyataan pihak Ferdy Sambo soal status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada kliennya. 

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo kompak menyerang Bharada E dengan jawaban saksi ahli meringankan yang dihadirkan di persidangan. Menurut Ronny, syarat JC dari LPSK sudah jelas terdapat dalam tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

“Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, ya, di Pasal 5 ayat 2,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 28 Desember 2022 dilansir dari tvOnenws. 

Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut soal serangan pihak Ferdy Sambo terkait status JC kepada Bharada E. Kata Ronny, pihak Ferdy Sambo seharusnya bisa memahami status JC lebih baik. 

“Nah, itu sudah jelas di undang-undang,” tegasnya. 

Selain itu, Ronny mengaku pihaknya bakal fokus menjalani persidangan dengan ahli meringankan Bharada E. Kata dia, pembelaan terhadap Bharada E akan disampaikan dalam agenda pleidoi. 

“Jadi, terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka. Namun, kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pleidoi,” pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, Ronny Talapessy juga mengaku menghadirkan saksi meringankan kliennya untuk mengungkap perintah jabatan.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022, bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Lebih lanjut, ahli hukum pidana Albert Aries bersedia untuk mengungkap perintah jabatan guna meringankan dakwaan Bharada E.

“Terkait apa yang akan kami gali di persidangan, ialah fokus dengan perintah jabatan,” ungkap Ronny.

Ronny juga menjelaskan bahwa perintah jabatan akan digali pihaknya karena dalam KUHP dikenal dengan penghapusan pidana.

Menurutnya, kondisi itu sebelumnya sudah terungkap melalui saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Ferdy Sambo. Dengan demikian, dia kembali menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk mempertegas perintah jabatan. 

“Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan. Jadi, konstruksi hukum ini yang sedang kita bangun agar publik mengetahui mengenai situasi tersebut,” jelasnya.