Sidang Kasus Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
- Tangkapan layar TV Pool.
VIVA Nasional – Ahli pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries mengatakan tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Albert ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E menanyakan pendapat Albert Aries terkait kekuatan pembuktian dari hasil analisis yang disampaikan ahli poligraf.
"Mengenai keterangan ahli poligraf, jadi dalam persidangan ini menghadirkan ahli poligraf untuk menyampaikan keterangannya soal keahliannya dalam membaca hasil pemeriksaan lie detector. Bagaimana pendapat ahli untuk menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.
"Poligraf untuk?" tanya Albert.
"Membaca pemeriksaan lie detector (tes kebohongan)," kata tim penasihat hukum Bharada E.
Menurut Albert, terkait dengan barang bukti sedianya telah diatur dalam Pasal 309 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 390 KUHP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHP. Ketika ada metode seperti itu, yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHP itu karena prinsip hukum acara limitatif, interaktif, terbatas dan memaksa," ujar Albert.
Albert mengatakan, KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan terkini maupun teknologi. Sehingga hasil atau metode lie detector itu tetap bisa dinyatakan sebagai alat bukti yang sah jika dibunyikan dalam persidangan.
"Kita ketahui KUHP ini banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi dan sebagainya. Jadi ketika hasil metode dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangan otoritas hakim untuk menilai," tuturnya.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.