Soal Sambo Perintah 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana: Harus Minta Kejelasan Ahli Bahasa

Ferdy Sambo, sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terkait perintah 'hajar' dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Febri bertanya kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mulanya, Febri bertanya kepada Elwi Danil jika terjadi kesalahpahaman terkait perintah orang yang memerintahkan dan orang yang diperintah melakukan sesuatu. 

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Elwi menyebut yang bertanggung jawab dalam hal tersebut yakni orang yang menerima perintah. 

"Dalam konteks ilustrasi seperti itu ada Pasal 55 ayat (2) KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan," kata Elwi Danil di ruang sidang.

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab. Bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," lanjutnya.

Diketahui, yang memberi perintah 'Hajar' itu adalah Ferdy Sambo. Lalu, yang menerima perintah yaitu Richard Elizer alias Bharada E

Febri bertanya sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo dan Richard terkait hal tersebut. 

"Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya hajar, tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan, bahkan bukan hanya penembakan. Tapi, penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian," tutur Febri.

"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.

Bharada E, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Elwi Danil tak memberi jawaban saat ditanya oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo itu. Namun, kata Elwi, perintah 'Hajar' itu harus diperjelas terlebih dahulu.

"Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu?" tutur Elwi.

"Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," kata dia. 

Sebagai informasi, Pengacara Bharada, Ronny Talapessy  menegaskan keterangan Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.

"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien. Dan, itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," jelas Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ronny mengaku memiliki catatan yang membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ronny menyampaikan pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan ketat. Dia yakin saat Bharada E jadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya.