Tampang Asli 3 Hakim Ferdy Sambo yang Sering Pakai Masker saat Pimpin Sidang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’Ruf hingga kini masih bergulir.
Tiga hakim yang memimpin sidang yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, serta Alimin Ribut Sujono kerap menggunakan masker di dalam ruang persidangan. Alhasil masyarakat banyak yang tak mengetahui tampang asli mereka sehingga penasaran.
Tapi rasa keingintahuan publik terjawab sudah. Sebuah video dari akun TikTok @sileman.id mengungkapkan potret ketiga hakim tanpa menggunakan masker beserta dengan profil singkat masing-masing.
Wahyu Iman Santoso
Wahyu menggantikan posisi Liliek Prisbawono Adi yang dipromosikan menjadi ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Wahyu juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.
Morgan Simanjuntak
Morgan pernah bertugas di beberapa daerah seperti Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir di Pengadilan Jakarta Selatan. Ketika bertugas di Medan pada tahun 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkoba yang menyimpan sabu seberat 85kg serta 50ribu pil ekstasi.
Tak cuma itu, Morgan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Alimin Ribut Sujono
Alimin terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Hakim berusia 55 tahun ini pernah menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN. Namun pada akhirnya ia tetap mengizinkan keduanya tetap mendaftarkan pernikahan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.