2 Ladang Ganja Seluas 11 Hektare Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
- Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
VIVA Nasional – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan dua ladang ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan dua ladang ganja yang ditemukan itu memiliki luas yang berbeda-beda. Kedua ladang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi ladang pertama luasnya kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua luasnya kurang lebih 8 hektare. Usia tanamnya (ganja) sekitar 3-4 bulan dan usia panen itu 7 bulan," ujar Mukti dalam keterangannya, Minggu, 25 Desember 2022.
Kata Mukti, dua ladang ganja ini berhasil ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir hingga pengendali.
"Ini pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap, mereka menyebutkan bahwa barang tersebut (didapatkan) dari ladang Mandailing yang," tuturnya..
Mukti menjelaskan, tidak ada tersangka lain yang ditangkap dalam penemuan dan pemusnahan dua ladang ganja ini. Pun, dari kedua ladang ganja di Mandailing Natal ini pihaknya memperkirakan ada sekitar 55 ton ganja basah yang dihasilkan.
"Di lapangan ditemukan 1 meter persegi berisi 5 batang dari 1 Ha 1.000 meter. Sehingga jika dikalkulasikan 11 Ha dikali 5 ton, sekali panen bisa menghasilkan 55 ton ganja basah," tutup Mukti.