Ferdy Sambo: Anggota Polri Pasti Takut Tolak Perintah Saya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ferdy Sambo mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu bertanya terkait dengan penegakan aturan disiplin dan internal Polri terhadap Sambo.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 6 ayat 2 disebutkan pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
"Poin B, perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Dikaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini sebagai pegangan untuk menolak perintah saudara saat itu?" tanya Jaksa.
"Setahu saya perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," jawab Sambo.
Kemudian, tim penasihat hukum Baiquni Wibowo mengambil alih dan bertanya ke Sambo terkait poin C yang berbunyi bahwa jika terjadi penolakan perintah maka dapat melaporkan pada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
"Kalau misalnya ada bawahan saudara yang menolak maka bawahan saudara harus melapor kepada siapa atasan saudara?" tanya tim penasihat hukum Baiquni.
"Ini secara umum atau dalam perkara?" tanya Sambo.
"Terkait saudara sebagai Kadiv Propam," kata tim penasihat hukum Baiquni.
"Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya, kalau berani dia lapor ke atasan saya. Kalau berani, kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani," jawab Sambo.
Saat itu, majelis hakim menyelak tim penasihat hukum Baiquni dan mempertegas jawaban dari Sambo. "Saksi mengatakan pasti tidak berani ya?" tanya hakim ke Sambo.
"Iya," singkat Sambo.
"Kenapa tidak berani?" tanya hakim.
"Mohon maaf, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Sambo.
"Walaupun perintah itu bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Sambo.
"Karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang tanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini gak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya," sambungnya.