Ulama NU Haramkan Suami-Istri Video Call Sex Sambil Masturbasi
- Pixabay
VIVA Nasional – Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Ibnu Sahroji mengatakan kegiatan menelepon pasangan dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual atau video call sex (VCS) haram dilakukan oleh pasangan yang belum menikah.
"Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan," kata Ibnu Sahroji dikutip di laman resmi NU, Jumat, 23 Desember 2022
Lantas bagaimana jika VCS dilakukan pasangan suami-istri?
Ibnu menyampaikan hukumnya boleh jika suami dan istri melakukan video call sex. Sebab, kata dia, pasangan yang telah menikah sudah diperbolehkan memandang aurat pasangannya.
Ibnu menjelaskan, dalam syariat Islam, pasangan suami istri halal melakukan aktivitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja seperti tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 223.
“Selama kedua pasangan saling suka dan dalam koridor ‘pergaulan yang baik’,” sambungnya
Meski demikian, Ibnu menyimpulkan kegiatan VCS bagi suami-istri juga dapat dikatakan haram apabila salah satu maupun keduanya melakukan masturbasi atau onani. Hal ini, kata dia, ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq karangan Abdullah bin Husain bin Thahir.
"Apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan, namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram," sebut Ibnu
Lebih lanjut, Ibnu tidak menyarankan pasangan untuk melakukan VCS dikarenakan dapat berbahaya terhadap privasi, sebab tidak ada yang menjamin keamanan data video yang terekam.
Ia khawatir data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
"Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar," pungkasnya