Meski Sudah Ada KPK, Mahfud Bilang Pemberantasan Korupsi Masih Banyak Hambatan

Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas saat rapat dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi masih mengalami berbagai hambatan. Meskipun, saat ini, sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahfud menyoroti hal itu karena merujuk dari banyaknya pejabat dan penyelenggara negara yang tertangkap tangan.

Dia menekankan, meningkatnya tindak pidana korupsi yang belum terkendali hingga saat ini merupakan sebuah bencana. Sebab, menurut dia, hal itu tak hanya berdampak bagi perekonomian nasional. Namun, juga berdampak pada kehidupan bangsa dan bernegara.

"Oleh sebab itu penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini bahkan sejak dibentuknya KPK masih mengalami berbagai hambatan. Walaupun sudah terbilang banyaknya pejabat dan penyelenggara negara serta pihak lain yang terlibat tindak pidana korupsi," kata Mahfud dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, Selasa 20 Desember 2022.

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, hingga saat ini angka korupsi atau tingkah laku koruptor masih belum terkendali. Tercatat, tindak pidana korupsi di Indonesia masih menunjukkan posisi yang stagnan.

"Korupsi di Indonesia berada dalam grafik yang stagnan bahkan terkadang mengalami penurunan misalnya tahun 2020 itu turun 38 menjadi 37 (indeks persepsi korupsi) kemudian tahun 2021 naik 38," jelasnya.

Pun, dia mengatakan, perilaku korupsi juga seiring berjalannya waktu tak lagi terpusat di satu titik. Di mana perilaku itu sudah meluas di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Dia menyinggung adanya perdebatan persepsi terkait banyaknya orang tertangkap dalam kasus korupsi.

"Memang ada perdebatan apakah semakin banyaknya orang tertangkap melakukan korupsi oleh KPK dan Kejaksaan Agung saat ini merupakan pembuktian bahwa pemberantasan korupsi itu efektif karena banyak menangkap.

"Atau justru gagal karena sudah di bentuk berbagai lembaga, berbagai UU kok masih banyak juga yang ditangkap," tutur Mahfud.