Ahli Forensik Ungkap Fakta Berbeda di Jasad Brigadir J

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah mengatakan bahwa saat proses autopsi ulang setelah proses ekshumasi jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan hanya ada lima luka tembak yang masuk ke tubuhnya.

Proses autopsi tersebut dilakukan setelah penggalian kubur secara ulang Brigadir J pada 27 Juli 2022 di Jambi.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu, mengatakan bahwa penemuan lima luka tembak yang masuk itu dikatakannya pada saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022 dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sesuai dengan pola luka dan gambaran lukanya, maka kami mengidentifikasi ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar,” ujar Ade.

Kemudian, Ade langsung menjelaskan luka tembak yang pertama terjadi pada kepala belakang sisi kiri, luka tembak masu dan yang kedua ada di bibir bawah sisi kiri.

Kemudian luka tembak masuk ketiga ada di puncak bahu kanan, lalu luka tembak masuk yang keempat ada di dada sisi kanan. Terakhir, luka tembak masuk yang kelima ada di lengan bawah kiri bagian belakang.

Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Farouw bersaksi di sidang Sambo

Photo :
  • Youtube

Selanjutnya, Ade bersama dengan tim forensiknya kala itu, mengatakan bahwa luka yang ada pada bagian jari bukan termasuk sebagai luka tembak masuk tersendiri, melainkan berasal dari luka tembak yang berasal dari lengan bawah kiri bagian belakang. 

“Itu bisa disebabkan oleh luka tembak masuk yang berasal dari lengan bawah kiri bagian belakang karena arahnya dia akan keluar dari lengan bawah kiri bagian depan, kemudian bisa mengenai jari manis dan jari kelingkingnya sehingga itu satu lintasan,” kata Ade.

Sedangkan pada luka tembak masuk yang di bawah mata, tim Ade pun melihatnya sebagai jalur lintasan anak peluru. Pasalnya, kata Ade ketika anak peluru yang masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri, peluru akan keluar pada hidung dan akan memantul mengenai pipi kanan.

“Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan di TKP, maka kami melihat itu, dia (anak peluru) akan memantul di lantai dan kemudian akan mengenai di pipi kanannya atau rekoset,” kata dia.

Saksi ahli kasus Ferdy Sambo cs

Photo :
  • istimewa

Sebelumnya diberitakan, Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan proses autopsi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun menjelaskan bahwa terdapat tujuh luka tembak pada tubuh Brigadir J, namun enam diantaranya berhasil tembus.

Brigadir J usai tewas karena peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 untuk dilakukan proses autopsi.

Lantas, setelah itulah, Farah menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka tembak pada Brigadir J. Namun enam diantaranya berhasil menembus tubuh Brigadir J dan satu lainnya bersarang di dalam tubuh.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," ujar Farah saat menjadi saksi di persidangan oembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Kemudian, Farah pun menjelaskan, adapun luka masuk di tubuh Brigadir J yakni terdapat pada bagian kepala belakang sisi kiri dan di bibir bawah sisi kiri. Selain itu, ditemukan pula luka tembak masuk di puncak bahu kanan, di dada sisi kanan, dan di pergelangan tangan kiri sisi belakang jenazah korban.

"Serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri. untuk luka tembak masuk," kata dia.

Selanjutnya, untuk luka tembak keluar, Farah menjelaskan ditemukan di puncak hidung dan di leher sisi kanan. Lalu ditemukan juga luka tembak luar di pergelangan tangan kiri sisi depan dan di jari manis tangan kiri sisi dalam.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung mencecar kepada Farah terkait adanya luka yang bersarang pada tubuh Brigadir J kala itu. Walhasil, kata Farah, terdapat satu proyektil yang bersarang pada bagian dada kanan di tubuh mendiang.

"Yang satunya itu tidak tembus itu yang mana?," tanya jaksa.

"Yang kami temukan bersarang ada di dada, dada sisi kanan," jawab Farah.

"Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?," ucap jaksa.

"Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya, di rongga dadanya," kata Farah.


Kemudian, Farah mengungkap luka tersebut pada saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tujuh peluru yang masuk ke dalam tubuh Yosua. Kala itu, memang Yosua mendapatkan sebanyak tujuh luka tembak dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Farah juga membeberkan bahwa dari ketujuh luka yang diterima Yosua tersebut terdapat dua luka yang fatal hingga diduga menjadi penyebab kematiannya. Menurutnya, dua luka fatal tersebut diterima Yosua pada bagian dada sebelah kana dan bagian kepala sebelah kiri.

"Terkait dengan luka tembak masuk yang 7, apakah luka tembak adalah bagian yang mematikan?," tanya jaksa.

"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yg ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.

Kemudian, ia pun mengatakan bahwa Yosua tewas dalam kurun waktu dua hingga enam jam sebelum Yosua dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik.

"Apakah saudara bisa identifikasi korban itu matinya kapan?," kata jaksa

"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkiran berdasarkan ilmu tanatologi jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal 2 sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Farah

"2-6 jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan?," tanya jaksa